Apakah pungutan dari sebuah lembaga layak disebut pungutan dan menjadi lazim? Misalnya saja Pajak. Atau Pungutan OJK.
Jika dana pihak ketiga sebuah bank telah dikenakan premi oleh LPS, kemudian dari total aset bank dimaksud juga terkena pungutan oleh OJK, dan secara lembaga bank tersebut terkena pajak atas usahanya, berapakah yang menjadi beban konsumen sebetulnya.
Kenapa sebuah lembaga dikenai pungutan berkali-kali?
Dana pihak ketiga diberi beban premi dalam rangka penjaminan. LPS akan menanggung risiko apabila di kemudian hari bank tersebut mengalami goncangan dan gagal bayar.
OJK untuk dan atas nama Undang-undang memungut industri keuangan, termasuk bank dengan cara menilai total aset (khusus bank). Padahal dalam aset tersebut juga berisi dana pihak ketiga. Dalam rangka biaya pengawasan tentu saja.
Pajak, memungut pajak dalam rangka pembangunan. Juga atas nama undang-undang.
Pajak jelas sekali uang yang diterima tidak harus ke industri yang dipungut pajaknya. LPS jelas sekali bahwa premi yang dipungut akan menjadi ongkos penjaminan. Bagaimana dengan OJK? apakah benar-benar untuk industri perbankan?
Ternyata tidak.
80% dari total penerimaan OJK dari pungutan berasal dari Bank. sisanya dari industri pasar modal dan asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lainnya.
Dalam tubuh OJK tidak otomatis 80% dipergunakan untuk pengawasan bank. Dalam tubuh OJK pendapatan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pengawasan industri lain juga, dan manajemen internal yang terbebani belanja gaji pegawai, sewa gedung kantor. Juga perlindungan konsumen.
Jadi sejatinya pengawasan industri lain ternyata disubsidi oleh bank.
salam hangat,
rio wardhanu