Justice Collaborator

Pagi ini saya membaca istilah tersebut di atas dalam sebuah judul artikel harian kompas yang terbit 26 Januari 2013. Selengkapnya, “Justice Collaborator agar dihukum ringan”.

Dalam pemberitaan tersebut dikisahkan bagaimana Kosasih Abbas oleh Jaksa Penuntut Umum yang bertugad di KPK membuat dakwaan relatif lebih ringan untuk dirinya karena telah dianggap bekerja sama dalam mengungkap kasus sejak penyidikan. Diharapkan Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dapat sejalan dan terbangun sistem batiniyah untuk juga mempertimvangkan perannya dalam proses penyidikan.

Kosasih adalah Kepala Sub-Usaha Energi Terbarukan Dirjen Listrik dan Pemandaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan SDA, yang bersama atasannya, Dirjen LPE Jacob Purwono, didakwa korupsi dalam pengadaan dan pemasangan listrik perdesaan (solar home system/SHS) pada 2007 dan 2008.

Jacob dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp.500 jura subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar iang pengganti Rp 8,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Adapun Kosasih hanya dituntut 4 tahun dan denda Rp.250 juta subsider 3 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp.2,8 miliar subsider kurungan 1 tahun. Kosasih sejak awal diterapkan sebagai Justice Collaborator.

Ini adalah suatu hal yang menarik. Sebuah bentuk insentif sosial dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Apabila konsep ini diterima dan menjadi sebuah kelumrahan dalam proses penegakan hukum, maka akan lebih banyak kasus pidana yang dapat diungkap dan terungkap.

Kosasih dan jaksa sama sama perlu diapresiasi. Justice Collaborator sudah pasti akan mempertaruhkan nyawanya karena mengungkap sederet nama besar yang diduga terlibat dalam permainan proyek SHS ini, sebagaimana yang diakui Kosasih.

Jaksa juga telah pertaruhkan kredibilitasnya untuk menyatakan bahwa tersangka / terdakwa mendapat perlakuan khusus dan pengurangan dakwaan. Ada alasan yang hakiki yang coba ditawarkan kepada hakim.

Lantas bagaimana dengan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

Dalam pemberitaan tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Loes Suliastini siap memberikan perlindungan dan selama ini telah dilakukan.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s