Konsep Civil Proceeding oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ImageSalah satu hal yang menarik dan akan menjadi avant garde soal perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia adalah konsep dari terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan yang akan juga melakukan tugas Civil Proceeding.  

Secara khusus walau konsep ini belum rinci diatur namun gambarannya dapat diterka bahwa dalam rangka upaya perlindungan konsumen maka nantinya OJK akan melakukan gugatan secara hukum di pengadilan, atas nama konsumen tanpa perlu surat kuasa konsumen untuk memulihkan kerugian yang telah diderita konsumen oleh badan hukum, perseorangan atau pihak siapapun juga yang menjalankan operasionalnya di industri perbankan.

Agar lebih jelas dapat dimisalkan seperti ini:

“Bank X dimiliki oleh Sdr. Y. Selain memiliki bank, Sdr. Y juga memiliki perusahaan investasi Z. Melalui Bank X, produk Z dijual kepada nasabah. Suatu ketika karena satu dan lain hal, baik karena risiko pasar, suku bunga dan likuiditas dan diperparah dengan risiko operasional yang menimpa Bank X dan Perusahaan investasi Z, produk Z tersebut gagal bayar.”

Profil investor Bank Z berjumlah 4 ribu orang dengan rata-rata menanamkan modalnya k perusahaan Z masing-masing 100 juta sehingga perusahaan Z memiliki dana investasi sebesar 400 milyar.

Indonesia negara hukum. Si Y diadili dan diputus penjara 2 tahun. Namun sayangnya dalam tuntutan dan kemudian  amar putusan tidak ada yang menyebutkan mengenai dana kelolaannya tersebut. Masyarakat luas merasa dirugikan. Memang benar penegakan hukum sudah dilakukan. Namun, bagi sebagian besar nasabah, selain mengakkan keadilan, mereka pun ingin uangnya kembali, terutama akibat adanya “fraud” dalam pengelolaan dana masyarakat.

Oleh karena itu, nantinya, OJK akan memiliki hak untuk melakukan Civil Proceeding, dengan menggugat secara keperdataan perusahaan, pemilik dan pihak terkait lembaga keuangan yang diduga merugikan masyarakat banyak. 

Ada beberapa hal yang masih perlu diatur secara jelas mengenai civil proceeding OJK nantinya, antara lain:

  1. Kriteria OJK lakukan Civil Proceeding untuk dan atas nama konsumen.
  2. Kemungkinan ambiguitas antara perlindungan konsumen dan keberpihakan OJK pada masyarakat luas dengan edukasi masyarakat bahwa investasi penuh risiko.
  3. Apakah penerapan gugatan keperdataan adalah upaya terkahir setelah dilakukannya sanksi administratif sebagai otoritas yang dapat memberikan hukuman bagi pelaku industri, atau merupakan satu bagian proses yang terpisahkan dari penetapan sanksi administrasi.
Hal tersebut perlu secara jelas tergambarkan, sehingga pada gilirannya industri keuangan dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkesinambungan. 
Iklan

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s