Moral Hazard Penjaminan LPS

LPS muncul menjamin simpanan masyarakat. Walau tidak terapkan blanket guarantee moral hazard masih saja membayangi manakala fee yang dibebankan pada masing-masing bank tidak berdasarkan pada faktor risiko.

Idealnya fee atau sebutlah asuransi bagi dana pihak ketiga yang dikelola nasabah, harus diperhitungkan seperti asuransi pada umumnya, yaitu dengan logika bahwa bank yang sehat akan membayar fee lebih kecil, mempertimbangkan faktor risiko bank tersebut bermasalah lebih kecil.

Jika bank kecil dengan peer group kelas anak bawang dibebankan fee yang lebih besar, apakah tidak memberatkan bank tersebut?

tidak!

setiap bank harus berjuang untuk meningkatkan kinerjanya dan terus menumbuhkan rasa percaya bagi nasabah sehingga faktor risiko berdasarkan tingkat kesehatan bank dapat diperbaiki. setiap bank bergulat dengan nasibnya sendiri.

Tentu saja ini masih terkendala dengan monopoli data tingkat kesehatan bank yang hanya dimiliki oleh Bank Indonesia selaku otoritas perbankan. Rahasia? Ya. Akan jauh lebih mulia jika ada koordinasi dan perjanjian NDC antara BI dan LPs mengenai tingkat kesehatan bank sehingga LPS dapat secara cermat dan akurat memberikan nilai fee atas simpanan masyarakat pada masing-masing bank.

Untungnya hingga saat ini bank yang dikategorikan too big to be fail, dan memiliki dampak signifikan jika bermasalah masih “terkesan” adem ayem. Mereka rela nilai rapot bagusnya disamaratakan dengan bank kecil yang masih dengan gaya lama, manajemen kuno, asas kekeluargaan dan berisiko tinggi.

apalagi jika menengok keberadaan BPR (rural bank), yang seakan-akan memiliki suatu jaminan bahwa apapun kejadiannya, dana simpanan masyarakat akan dijamin LPs selama bunga simpanan dan jumlah simpanan sesuai ketentuan LPS.

Ini sama saja antara perokok dan pria yang hidup sehat membayar nilai polis yang sama.

Perlu ada keberanian untuk mengubah cara ini.

Sent from my iPad

Iklan

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s